Mengenal Perbedaan Pemerkosaan dengan Pencabulan Definisi Yang Perlu Diperbarui

Update : Kamis 29 Agustus 2024.

Mengenal Perbedaan Pemerkosaan dengan Pencabulan Definisi Yang Perlu Diperbarui - Kongres Advokat Indonesia Bagian <b> Pusat </b>

Kasus pria di Serang cabuli sebuah remaja usai di beri minuman keras ( miras ) berupa minuman ciu sebelum melakukan aksi pencabulan.

Dengan ini Polres Serang menangkap seorang pria berinisial DI ( 20 ) yang mencabuli seorang remaja di bawah umur yaitu seorang perempuan berinisial EM ( 16 ) yang masih berstatus pelajar.

Tersangka memaksa korban atau dengan cara mencekoki minuman keras ( miras ) berupa ciu yang merupakan minuman keras lokal sebelum melakukan aksi bejat pencabulan itu.

Kini Tersangka sudah di amankan dari pihak Polres Serang pada tanggal Rabu, 7 Agustus 2024.

Mengenal Pencabulan dan Pemerkosaan

Mengenal hukum secara umum pencabulan dan pemerkosaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan hukum  pemerkosaan yang berbunyi dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut.

" Barang siapa dengan melakukan ancaman atau kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun ( dua belas tahun ). "


Lalu untuk hukum pencabulan yang berbunyi dalam Pasal 289 KUHP sebagai berikut.

“ Barang siapa dengan melakukan ancaman atau kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun ( sembilan tahun ) .”

Dapat kita simpulkan atau bedakan bahwa ada perbedaan mendasar mengenai pencabulan dan pemerkosaan, yaitu pemerkosaan adalah sebuah tindakan " persetubuhan " sedangkan pencabulan adalah sebuah tindakan yang bukan yang merupakan persetubuhan melainkan merusak kehormatan kesusilaan bagi wanita.


Masalah Pemaknaan Istilah

Pemaknaan pencabulan dan pemerkosaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menimbulkan masalah atau simpang siur.

Pemaknaan kasus persetubuhan dalam pemerkosaan, misalnya, masih terbatas pada penetrasi penis ( Alat Vital Pria ) dan vagina ( Alat Vital Perempuan ) dan dalam banyak kasus hingga mengeluarkan air mani.

Namun penafsiran ini akan menyulitkan proses pembuktian pada kasus persetubuhan jika pelaku si lelaku melakukan dengan menggunakan pengaman yaitu yang biasa kita sebut kondom. 

Dengan ini definisi perbuatan pemerkosaan saat ini, yaitu tindakan pelaku yang hanya menggesekkan atau menempelkan penis ( Alat Vital Pria ) ke vagina ( Alat Vital Perempuan )
( tidak sampai masuk ) yaitu tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan persetubuhan.

Dan untuk definisi pencabulan merupakan persetubuhan yang dilakukan kepada laki-laki selain dalam konteks rumah tangga yang bisa kita sebut di luar pernikahan maupun perkawinan bahkan anak di bawah umur tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan, melainkan sebagai tindakan pencabulan.

Penutup :

Artikel di atas telah kami rangkup dari berbagai sumber yang kami ringkas menjadi 1 ( satu ) agar lebih mudah untuk di pahami.

Kontak

Kontak Kami
  • Telp: 021 2523911
  • Email: [email protected]
  • Address: Sampoerna Strategic Square | South Tower | Penthouse 32 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930
  •  
  •      
  •