Update : Kamis 29 Agustus 2024.
Mengenal hukum secara umum pencabulan dan pemerkosaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan hukum pemerkosaan yang berbunyi dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut.
" Barang siapa dengan melakukan ancaman atau kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun ( dua belas tahun ). "
Pemaknaan pencabulan dan pemerkosaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih menimbulkan masalah atau simpang siur.
Pemaknaan kasus persetubuhan dalam pemerkosaan, misalnya, masih terbatas pada penetrasi penis ( Alat Vital Pria ) dan vagina ( Alat Vital Perempuan ) dan dalam banyak kasus hingga mengeluarkan air mani.
Namun penafsiran ini akan menyulitkan proses pembuktian pada kasus persetubuhan jika pelaku si lelaku melakukan dengan menggunakan pengaman yaitu yang biasa kita sebut kondom.
Dengan ini definisi perbuatan pemerkosaan saat ini, yaitu tindakan pelaku yang hanya menggesekkan atau menempelkan penis ( Alat Vital Pria ) ke vagina ( Alat Vital Perempuan )
( tidak sampai masuk ) yaitu tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan persetubuhan.
Dan untuk definisi pencabulan merupakan persetubuhan yang dilakukan kepada laki-laki selain dalam konteks rumah tangga yang bisa kita sebut di luar pernikahan maupun perkawinan bahkan anak di bawah umur tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan, melainkan sebagai tindakan pencabulan.
Artikel di atas telah kami rangkup dari berbagai sumber yang kami ringkas menjadi 1 ( satu ) agar lebih mudah untuk di pahami.